Kamis, 11 Februari 2016

JUMLAH DAN KUALIFIKAS PERSONIL PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI ADA ATURANNYA

Seringkali jumlah dan kualifikasi personil yang disyaratkan tidak memperhatikan aspek perhitungan biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar tenaga ahli. Contoh kasus pada pekerjaan Rehabilitasi Saluran Pembawa Air Baku Lempuyang Kab. Serang. (Kode Paket : RHB-LPY/2016) Nilai HPS 2.224.060.000,00, kualifikasi usaha Perusahaan Kecil  pada kementerian PUPR. Dalam Addendum Dokumen Pengadaan, Persyaratan Personil inti Minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah
  •  Site Manager, pendidikan, S1 Teknik Sipil, Pengalaman kerja 5 tahun, sertifikat Keahlian Ahli Sumber Daya Air MADYA
  •  Pelaksana Konstruksi, pendidikan, S1 Teknik Sipil, Pengalaman kerja 5 tahun, sertifikat Keahlian Ahli Irigasi MADYA
  • Pelaksana K3 Konstruksi, pendidikan, S1 Teknik Sipil, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keahlian Ahli K3 konstruksi MUDA
  • Juru Ukur, pendidikan D3 Teknik.Geodesi/Teknik Sipil, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keterampilan Kerja Juru Ukur/Pemetaan
  • Juru Gambar, pendidikan D3 Teknik Sipil, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keterampilan Kerja Juru Gambar/Draftman Sipil
  • Tukang Pasang Batu, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keterampilan Kerja Tukang Pasang Batu
  • Operator, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keterampilan Kerja Operator Mesin Excavator
  • Logistik, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat, Pengalaman kerja 3 tahun
  • Administrasi, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat, Pengalaman kerja 3 tahun
  • Keuangan, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat, Pengalaman kerja 3 tahun


Ada dua hal yang janggal dalam persyaratan personil ini, pertama penyimpangan terhadap Permen PUPR no 31/PRT/M/2015. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa “(2) Penilaian personil manajerial (ahli/terampil) pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Untuk usaha non kecil tidak termasuk tenaga terampil dan/atau personil pendukung, sedangkan untuk usaha kecil cukup personil pelaksana (tenaga terampil) “. Artinya persyaratak SKA, apalagi MADYA, tidak akan/perlu dinilai, cukup Tenaga Terampil. Kedua, penyusun Dokumen tidak memperhitungkan beban biaya personil akibat ketidaktahuan atau sebab lain. Andai honor tenaga ahli dihitung menggunakan Billing Rate Inkindo Tahun 2015 dan hanya memperhatikan faktor Pengalaman untuk menilai biaya remunerasi per bulan, dengan Jangka Waktu Pelaksanaan 6 bulan, maka biaya untuk tenaga ahli sekitar 25% dari HPS dikurangi PPN.

Kalau Seperti ini kondisinya, maka penyimpangan ketentuan yang tertuang dalam dokumen kontrak, potensial dilanggar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar